Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 06:00 WIB
Bareskrim Polri berhasil menangkap 60 orang Pelaku, peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024 (humaspolrigo.id)
Bareskrim Polri berhasil menangkap 60 orang Pelaku, peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024 (humaspolrigo.id)

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Bareskrim Polri berhasil menangkap 60 orang Pelaku, peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024.

Adapun dari 4 (Empat) Pelaku tersebut, diantaranya diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri, pada kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakabareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya menyampaikan, perkembangan perkara para Pelaku tersebut. Menurutnya, sebagian besar telah melalui penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, hingga ada yang masih dalam penyidikan.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik, Pelaku Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

"Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 orang Pelaku jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 Pelaku, P-19 sebanyak 1 Pelaku atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,"terangnya di Aula Bareskrim, Senin (6/5/2024).

Asep Edi Suheri menyebut, total penyitaan aset dari ungkap kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai 432,20 miliar rupiah.

"Pelaku akan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"ujar Asep Edi Suheri.

Adapun terkait Pasal pertama, lanjut Asep Edi Suheri, Pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pidana denda minimal 1 Miliar rupiah dan maksimal sebesar Rp10 Miliar ditambah sepertiga.

"Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,"tegasnya.

Asep Edi Suheri juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi, atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Sebagaimana yang selalu kami sampaikan, semakin cepat laporan tersebut kami terima. Maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,"tuturnya. 

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba di Jombang Diciduk Polisi, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Dalam kesempatan itu, Asep Edi Suheri menegaskan, Polri siap menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba. Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Untuk itu, mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Sebab, masadepan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humaspolri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X