MOCOSIK.COM - Komisi III DPR RI menyoroti kasus Asfiyatun (60), seorang ibu penjual gorengan keliling di Surabaya yang dihukum 5 tahun penjara, karena menerima paket narkoba milik anaknya.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menegaskan, betapa pentingnya keadilan yang berlandaskan hati nurani kepada aparat penegak hukum.
"Sangat disayangkan, bahwa ibu harus bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh anaknya. Saya memahami pentingnya penegakan keadilan, namun kita tidak boleh melupakan nilai-nilai hati nurani dalam proses ini," jelasnya, pada Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Kelangkaan Stok Gas Melon, Komisi VI DPR RI Akan Panggil Menteri BUMN
Kasus ini berawal ketika Asfiyatun dikunjungi oleh seseorang berinisial P, yang menyatakan memesan paket ganja dari Santoso, yang tak lain adalah anak Asfiyatun.
Santoso sebelumnya sudah dipenjara di Lapas Kelas I Semarang, karena terlibat dalam kasus serupa. Selanjutnya, Asfiyatun kemudian meminta anaknya untuk mengembalikan uang kepada P.
Namun, Santoso justru mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Asfiyatun dan meminta ibunya memberikan uang sebesar Rp100 ribu sebagai upah kepada P.
Setelah itu, sorang kurir menyebutkan kepada Asfiyatun, bahwa barang itu milik Santoso dan akan diambil keesokan harinya. Asfiyatun setuju untuk menitipkan paket narkoba tersebut.
Namun, sebelum paket diantar, polisi menggerebek rumah dan menangkap Asfiyatun. Pengacara Asfiyatun menyatakan bahwa kliennya, yang tuli, tidak mengetahui bahwa paket dari anaknya berisi ganja.
Gilang Dhielafararez memahami, bahwa tindakan Asfiyatun melanggar hukum karena turut serta membantu perbuatan terlarang anaknya secara tidak langsung.
"Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya layak mendapatkan hukuman seberat itu?" ujarnya.
Menurut Gilang Dhielafararez, ia akan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, namun berharap penegak hukum mempertimbangkan bahwa Asfiyatun juga merupakan korban dari tindakan anaknya.
"Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan. Namun, untuk mencapai keadilan, penegak hukum juga harus memperhatikan hati nurani. Meskipun ibu tersebut melakukan kesalahan, hukuman 5 tahun terlalu berat untuk kondisi seperti ini," ujar Gilang Dhielafararez.
Artikel Terkait
Anggota DPR Sartono Minta Penanganan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Prioritaskan
Setwan DPRD Jombang Sebut Anggaran Mamin Dewan dengan Harga Terukur dan Sesuai SOP
Mengenal Dra Ita Triwibawati AK, Msi: Pemimpin Masa Depan yang Berdedikasi untuk Kemajuan Daerah
Dinilai Jadi Penyebab Konflik, Kapolda Jatim Himbau Perguruan Pencak Silat untuk Bongkar Tugu
Puan Maharani Soroti Adanya Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangsel: Kepolisian Perlu Bertindak Tegas