MOCOSIK.COM - Ibarat pepatah, "Nasi tak dingin, pinggan tak retak." Bersikap cermat dalam menjalankan setiap pekerjaan merupakan prinsip yang senantiasa dipegang oleh jajaran Pimpinan dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Jombang.
Hal ini terbukti dalam pengelolaan Anggaran Mamin Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan dengan sangat hati-hati.
Berdasarkan data anggaran Mamin rapat yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp.1.728.087.500,-.
Rincian pengeluaran tersebut meliputi:
1. Mamin untuk reses sebesar Rp1.140.000.000,-
- Makanan peserta reses berupa Nasi kotak dengan perincian 50 anggota dewan x 3 lokasi x 2 kegiatan x 80 kotak (@Rp.30.000,-) = Rp720.000.000,-.
- Kue/snack dengan perincian 50 anggota dewan x 3 lokasi x 2 kegiatan x 80 kotak (@Rp17.500,-) = Rp420.000.000,-.
Baca Juga: Diterpa Isu Tak Sedap, Setwan DPRD dan Inspektorat Jombang Angkat Bicara
Perlu diketahui bahwa jumlah peserta yang tertera dalam DPA merupakan rencana kegiatan, sedangkan keputusan mengenai realisasi dan jumlah peserta kegiatan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Tata cara pelaksanaan kegiatan Reses sendiri telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum reses dilaksanakan.
Apabila pada akhir tahun anggaran terdapat sisa anggaran, maka akan masuk ke dalam SILPA. SILPA merupakan singkatan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yang merupakan selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan netto.
Jika terdapat sisa anggaran yang berupa surplus, maka sisa tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah.
Sementara itu, untuk anggaran Mamin dalam rangka memfasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD, tercatat sebesar Rp303.425.000,-.
Bambang Sriyadi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa semua kegiatan rapat seperti rapat Banggar, Banmus, BK, Fraksi, Komisi, Pansus, Rapim, Paripurna, dan lain-lain, melalui mekanisme proses review.
"Dalam merencanakan kegiatan, semua telah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, kami selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Jombang dan BPK,"ungkap Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Jombang.
Bambang menambahkan, berdasarkan Pasal 65 Peraturan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang, setiap Reses Dewan dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam setahun.
Artikel Terkait
Sekdakab Jombang Pimpin Razia Reklame Ilegal dan Kadaluarsa di Ruas Jalan Kota
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pemkab Jombang Melalui Dinas PUPR Terus Tingkatkan Perbaikan Jalan Rusak
Cegah Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, M Yahya Zaini Bersama BPOM Gelar Sosialisasi KIE di Jombang
Dinas PUPR Jombang Mulai Membangun Jalan Cor Kabuh-Tapen Senilai Rp6 Milyar dari Dana APBD 2023
Jaga Stabilitas Harga: Pemkab Jombang Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional