Sekdakab Jombang Pimpin Razia Reklame Ilegal dan Kadaluarsa di Ruas Jalan Kota

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 15:18 WIB
Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat memimpin razia terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan reklame yang telah kadaluarsa (Rudiyanto)
Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat memimpin razia terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan reklame yang telah kadaluarsa (Rudiyanto)

MOCOSIK.COM - Tim gabungan (TimGab) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kabupaten Jombang, kembali menggelar razia terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan reklame yang telah kadaluarsa di beberapa ruas jalan di Kota Jombang. Jumat, (23/06/2023).

Lokasi yang menjadi target razia meliputi: Jalan DR. Soetomo, Jalan Dr. Wahidin Soediro Hoedoso, perempatan Sengon, Jalan Kapten Tendean, serta simpang tiga Sengon dan simpang tiga PG Jombang Baru.

Razia yang dilaksanakan untuk ketiga kalinya, ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo. Sasaran dari Razia ini meliputi spanduk, banner, dan baliho yang tidak memiliki izin serta yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga: Marak Kasus Praktik Jual Beli Tanah Kavling, Kepala Dinas Perkim Jombang: Masyarakat Harus Waspada

Bahkan, beberapa banner dan baliho milik partai politik yang sudah kadaluarsa dan berisi ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, juga menjadi target razia.

Semua baliho dan banner yang menampilkan gambar para calon legislatif tersebut langsung diturunkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baliho, banner, dan spanduk tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang pajak reklame, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 25A Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Semua harus diatur dengan tertib. Administrasi yang tertib, penataan lokasi yang tertib, dan peruntukannya yang sesuai. Semua harus memiliki izin dan tidak diperbolehkan untuk memasang reklame secara sembarangan. Penempatan reklame harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, tidak boleh memasang reklame di taman kota, fasilitas umum seperti tiang listrik atau lampu lalu lintas, jembatan, dan pohon,"ungkap Agus Purnomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Menurut Agus Purnomo, kKhusus untuk baliho dan banner yang dimiliki oleh partai politik, calon legislatif, dan organisasi masyarakat, Agus menjelaskan, bahwa baliho dan banner tersebut diamankan di Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi, Mabes Polri Berikan Edukasi ke Masyarakat

Pemilik dapat mengambil kembali baliho dan banner mereka melalui perwakilan masing-masing. Penurunan baliho, banner, dan spanduk tersebut umumnya dilakukan karena penempatannya yang tidak sesuai di fasilitas umum atau di antara pepohonan. Selain merusak fasilitas umum, hal ini juga mengurangi estetika kota.

"Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, akan terus menggelar Razia reklame di wilayah lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Daerah," tegas Agus Purnomo di depan sejumlah awak media.

Agus Purnomo juga menghimbau kepada para pelaku ekonomi, masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan partai politik untuk mengurus izin reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

"Persyaratannya mudah dan tarifnya tidak mahal. Jadi, jika administrasinya tertib, maka penempatannya juga akan tertib, dan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame," tambah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X