MOCOSIK.COM - Polisi di Kabupaten Bangkalan, terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baru-baru ini, polisi berhasil menangkap AP (28), seorang warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang menjual sabu-sabu dengan menggunakan bola plastik mainan sebagai modus.
Menurut Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku dengan sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar tidak terdeteksi oleh petugas.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan sabu ke dalam bola mainan dan menaruh bola tersebut di halaman rumah saat bertransaksi dengan pelanggannya,"katanya.
Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan yang Viral Gunakan Sajam di Nganjuk Ditangkap Polisi
AKP Muhlis Sukardi menyebut, setelah kesepakatan tercapai, pelanggan akan mengambil bola tersebut tanpa menarik perhatian.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan diketahui bebas dari penjara tahun lalu. Kemudian berhasil ditangkap dan polisi berhasil mengamankan 23 klip sabu dengan total berat 8,54 gram dari tangan pelaku,"sebutnya.
Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh petugas ke Polres Bangkalan.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.
Polisi masih terus menyelidiki untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan oleh aparat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.***
Artikel Terkait
Lima Pelaku Penganiayaan yang Viral Gunakan Sajam di Nganjuk Ditangkap Polisi
Kabur Hingga 2 Tahun, DPO Pelaku Ilegal Logging di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Sakit Hati Temannya di Aniaya, 7 Oknum Pesilat di Tulungagung Ditangkap Polisi
Terjaring Operasi Pekat di Jombang, 1 Mobil Box Pengangkut Ribuan Botol Miras Ditangkap Polisi
Video Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Dinas Polisi yang Menodongkan Pistol di Tol Tomang