JOMBANG, MOCOSIK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil menangkap 2 (Dua) pemuda yang mengedarkan Narkotika.
Masing-masing tersangka yakni berinisial AIB (24) dan YA (26), keduanya warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
"Keduanya tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,"kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, Kamis (5/9/2024).
AKP Ahmad Yani menyampaikan, AIB diketahui sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya YA dengan upah sebesar Rp300 ribu. Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau, sehingga aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.
"Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami kemudian bergerak mengintai gerak-geriknya,"ucapnya.
AKP Ahmad Yani menyebut, pada Jumat 30 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB, tim Opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek AIB di rumahnya, di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 1 sedotan plastic/skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp300 ribu, 1 Handphone, serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
"Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli, hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang sebesar Rp300.000 ribu,"ungkapnya.
Saat diinterogasi, lanjut Kasatresnarkoba, AIB mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni YA. Kemudian pada hari yang sama, petugas menggerebek YA di rumahnya, yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
"Dari tangan YA, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone,"ujar AKP Ahmad Yani.
AKP Yani menegaskan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu Pelaku lain yang berperan sebagai bandar.
"Kedua tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Operasi Tumpas Narkoba 2023! Polres Jombang Berhasil Amankan 18 Pelaku dan Sita Ribuan Pil Koplo
Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan
Pj Bupati Jombang Sugiat Canangkan 31 Desa Bersinar dan Resmikan Kampung Bebas Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Pengedar, Barang Buktinya Fantastic