Dua Pengedar Narkoba Asal Kudu Jombang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 52,94 Gram Berhasil Diamankan

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 16:33 WIB
Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 orang pengedar narkoba asal Kecamatan Kudu Jombang dan mengamankan barang bukti sabu sabu (Humas Polres Jombang)
Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 orang pengedar narkoba asal Kecamatan Kudu Jombang dan mengamankan barang bukti sabu sabu (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Tim Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 52,94 gram.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, bahwa pihaknya meringkus dua orang pengedar narkoba yang menjadi targetnya pada Rabu (14/08/2024).

Masing-masing Pelaku yakni berinisial OS (30) dan TCU (20), yang merupakan warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

"Kedua Pelaku kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang pada pukul 22.00 WIB,"terangnya, Jumat (06/09/2024).

AKP Ahmad Yani menjelaskan, polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua Pelaku tersebut tinggal. Alhasil dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.

Baca Juga: Grebek Pengedar Narkoba di Jombang, Dua Pemuda Asal Desa Sumbermulyo Diringkus Polisi

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba.

"Petugas juga menyita 2 Ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp665.000. Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 52,94 gram," kata AKP Ahmad Yani.

Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Jombang menambahkan, saat ini kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"ungkapnya.

Dalam hal ini, AKP Ahmad Yani mengimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan Kamtibmas lainnya, agar bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,"tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X