Bobol ATM di Sejumlah Daerah, 5 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polisi di Lamongan

photo author
- Kamis, 25 Juni 2026 | 09:53 WIB
Polres Lamongan menangkap 5 residivis spesialis ganjal ATM lintas daerah (Humas Polres Lamongan)
Polres Lamongan menangkap 5 residivis spesialis ganjal ATM lintas daerah (Humas Polres Lamongan)

 

LAMONGAN, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam kasus ini, lima tersangka yang merupakan residivis dari Banten dan Lampung berhasil diamankan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31) warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, para pelaku merupakan komplotan terorganisir yang memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya.

"Pelaku beroperasi lintas daerah dan masing-masing memiliki peran berbeda. Mereka bekerja secara terorganisir dan cukup rapi,"terangnya, Rabu (24/6/2026). 

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi.

Adapun MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan S bertugas sebagai sopir yang selalu siaga di dalam kendaraan untuk memudahkan pelarian.

Kapolres mengungkapkan, komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi sejak Februari hingga Juni 2026. Salah satu aksi terakhir dilakukan di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan pada 12 Juni 2026 sebelum akhirnya berhasil diungkap polisi.

Tersangka H diketahui pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp3,15 juta. Selain itu, ia juga beraksi di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.

"Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan residivis dari berbagai kasus tindak pidana,"kata AKBP Arif.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, gergaji besi untuk mengambil kartu yang tersangkut, serta satu unit mobil Suzuki APV.

Mobil tersebut diketahui disewa dari Lampung dan menggunakan plat nomor palsu. Nomor polisi asli kendaraan B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY untuk mengelabui petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Lamongan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X