Baca Juga: Mutasi Pejabat Polres Jombang, Kasat Reskrim hingga Sejumlah Kapolsek Berganti
Hingga kini, penyidik telah mengungkap sembilan lokasi tempat kejadian perkara berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi serupa.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,"ujarnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menghadiri kegiatan hiburan rakyat yang ramai pengunjung.
"Penggunaan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,"pungkasnya.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110 apabila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.***
Artikel Terkait
Jaga Wilayah Tetap Aman, Polres Jombang Gandeng PSJB Gelar Apel Besar Kamtibmas
Polisi Ringkus Otak Penyekapan Satu Keluarga di Bangkalan, Ternyata DPO Polres Jombang
Kurang dari 24 Jam, Polres Jombang Tangkap Remaja Ayah Pembuang Bayi di Jogoroto
Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSU Al Kahfi Polres Jombang Sesuai Prosedur
Tak Perlu Panik Ketinggalan Kartu Fisik, Satlantas Polres Jombang Sebut SIM Digital Sah Saat Razia
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016