MALANG KOTA, MOCOSIK.COM – Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,"terangnya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Ngaku Utusan Pemprov Jatim, Dua Pelaku Penipuan Modus Program UMKM di Malang Dibekuk Polisi
Ia menegaskan, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.
"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,"tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 dan 12 Juli 2026. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Dari dua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal,"jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan distribusi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun.
Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.
Artikel Terkait
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO di Arab Saudi
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polres Malang Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diringkus
Polres Malang Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sumbermanjing Wetan, Mobil Truk dan Kayu Jati Disita
Heboh Isu Pocong Begal Gentayangan di Malang, Polres Pastikan Hoaks dan Minta Warga Tenang