Eks Hakim MK: Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pembebasan hingga Grasi bagi Terdakwa Korupsi

photo author
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Foto: Instagram/@perspectivemaru)
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Foto: Instagram/@perspectivemaru)

Baca Juga: Bukan Cuma Pintar! Buku Ini Ungkap Kunci Pemimpin Berintegritas di Tengah Godaan Kekuasaan

"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara,"katanya melalui keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, karena MK telah menegaskn BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, maka aspek ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.

"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan,"ujarnya.

Ia pun mengakui, BPKP memang memiliki kompetensi melakukan audit internal pemerintah dan audit investigatif dalam rangka pengawasan, tetapi setelah adanya penegasan MK, pertanyaan hukumnya adalah sejauhmana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana.

"Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," tandas Masdar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X