Polrestabes Surabaya Ringkus 3 Terduga Preman yang Serobot Ruko di Wonokromo

photo author
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:36 WIB
Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka penyerobotan ruko di Wonokromo (Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka penyerobotan ruko di Wonokromo (Humas Polrestabes Surabaya)

 

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk aksi premanisme di Kota Pahlawan.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, yang sebelumnya viral di media sosial.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AA (36), SL (46), warga Kabupaten Sampang, serta NH (45), warga Kota Surabaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyerobotan ruko yang terjadi pada Rabu (22/7/2026).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan ketiga tersangka saat ini telah menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mengembangkan kasus karena diduga terdapat pelaku lain yang turut terlibat.

Baca Juga: Sindikat Siber Internasional di Surabaya Dibekuk Polisi, 45 WNA Jadi Tersangka Penipuan

"Tiga orang sudah kami lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan para saksi maupun hasil pemeriksaan rekaman CCTV,"terangnya, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk tindakan pengerahan massa yang menghalangi hak seseorang atas properti yang dimilikinya secara sah.

"Tidak ada aksi premanisme atau pengerahan massa yang menghalang-halangi seseorang masuk ke rumahnya. Kami akan menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait tindakan seperti itu,"tegasnya.

Kapolrestabes juga mengingatkan bahwa setiap organisasi ataupun kelompok masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan mengambil tindakan di luar mekanisme hukum.

Dalam kasus ini, korban berinisial B.A.D.P diketahui merupakan pemenang lelang yang sah atas ruko tersebut berdasarkan penetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepemilikan bangunan juga telah beralih nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, saat korban hendak memasuki ruko, ia diduga dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X