Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pihak korban, di antaranya fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, flashdisk, dan rekaman CCTV.
Sementara dari para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit kipas angin, satu unit printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu unit pompa air.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Surabaya memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Wajah Pelaku Terekam Screenshot Pacar Korban, Jambret HP Wisatawan Asal Jerman Ditembak Polisi di Surabaya
Minta Uang Buat Beli Arak Lalu Ancam Sopir Truk, Preman Viral di Pelabuhan Surabaya Diciduk Polisi
Sekap Warga Surabaya di Blora, Dua Anak Buah Otak Penculikan Dibekuk Polrestabes Surabaya
Sempat Bikin Lampu Merah di Surabaya Padam, Ternyata Komponen Dicuri Pemuda Bersarung
Melawan Saat Ditangkap, Dua Spesialis Curanmor Minimarket di Surabaya Ditembak Polisi