Polrestabes Surabaya Ringkus 3 Terduga Preman yang Serobot Ruko di Wonokromo

photo author
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:36 WIB
Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka penyerobotan ruko di Wonokromo (Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka penyerobotan ruko di Wonokromo (Humas Polrestabes Surabaya)

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pihak korban, di antaranya fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, flashdisk, dan rekaman CCTV.

Sementara dari para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit kipas angin, satu unit printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu unit pompa air.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Surabaya memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X