Baca Juga: Modus Cari Kost, Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos Kediri Kota Diringkus Polisi
Setelah mendapat penanganan, keduanya dibawa kembali ke Polsek Megaluh untuk menjalani pemeriksaan Unit Reskrim.
Penyidik kemudian meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni ZKH.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan kehilangan HP OPPO A58, sekaligus memastikan apakah kedua pria tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pencurian,"jelas Irfendi.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang ditemukan. Dugaan terhadap seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan orang tersebut sebagai pelaku.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan AAG dan AAM dengan pencurian HP tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, belum ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian HP,"ungkap Irfendi.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum terdapat bukti yang membuktikan keterlibatan kedua pria tersebut dalam tindak pidana pencurian HP milik korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Sidomulyo. AAG dan AAM meminta agar biaya pengobatan akibat luka yang mereka alami ditanggung serta nama baik mereka dipulihkan.
Pemerintah Desa Sidomulyo kemudian menyepakati untuk membantu menanggung biaya pengobatan keduanya.
Selain itu, Pemdes juga berencana membantu melakukan upaya pemulihan nama baik AAG dan AAM sebagai tindak lanjut atas kesalahpahaman yang terjadi di tengah kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Polres Situbondo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Helm yang Viral di Medsos
Irfendi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru sebatas dicurigai melakukan tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur,"tegasnya.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti melalui proses hukum. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri karena dapat menimbulkan persoalan baru dan merugikan pihak yang belum tentu terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Respon Cepat, Pelaku Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso Berhasil Diamankan Polisi
Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Musholla Al Ikhsan Sumobito, Pelaku Ojek Online Asal Sidoarjo
Polres Jombang Ringkus 7 Tersangka Pencurian, Sita Mobil hingga Laptop Sekolah
Pencurian Lampu Taman di Kota Lama Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak
Polres Madiun Ungkap Komplotan Pencurian Toko Emas, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Kerugian Ditaksir Capai Rp60 Miliar