Pencurian Lampu Taman di Kota Lama Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 18:36 WIB
Pencurian lampu taman yang sempat viral di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya (Humas Polrestabes Surabaya)
Pencurian lampu taman yang sempat viral di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya (Humas Polrestabes Surabaya)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Aksi pencurian lampu taman yang sempat viral di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan pasangan ayah dan anak.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pencurian tersebut telah berlangsung sejak Juni 2025.

Menurutnya, kawasan yang menjadi sasaran berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung.

"Hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui dari rekaman CCTV. Dalam video terlihat seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX putih saat melakukan aksinya pada malam hari,"jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11). 

Baca Juga: Lima Preman yang Berkedok Ormas Duduki dan Sewakan Lahan Warga Surabaya Dibekuk Polisi

Dari hasil penyelidikan tim Jatanras, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang diketahui tinggal dalam satu rumah.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit hardisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, termasuk saat pelaku mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menambahkan bahwa motif pelaku murni ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual secara terpisah.

"Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,"ujarnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru menemukan 15 unit lampu yang telah dijual oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, MA dan MU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X