SURABAYA, MOCOSIK.COM– Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila melalui media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan ini, petugas menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas grup bernama "Gay Khusus Surabaya".
Kedua pelaku yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya. MFK diketahui merupakan pendiri sekaligus admin grup, sementara GR berperan sebagai anggota aktif yang kerap menyebarkan foto dan video berunsur pornografi.
"Grup ini dibuat oleh MFK sejak 14 Maret 2021 sebagai wadah perkenalan komunitas gay di Surabaya. Namun dalam praktiknya, grup tersebut juga digunakan untuk menyebarkan konten pornografi,"terang Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Terlibat Grup WA Gay, Petani Asal Kudu Jombang Dibekuk Polda Jatim
Berdasarkan data penyelidikan, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota. Aktivitas di dalamnya tidak hanya bersifat sosial, namun juga mengandung unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait distribusi konten asusila.
Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan penyebaran konten terlarang tersebut.
"Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi,"tegas Wahyu.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jangkauan distribusi konten tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak segan melaporkan jika menemukan penyimpangan serupa.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah mengungkap grup WhatsApp bertajuk "INFO VID" yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi dan pencarian pasangan sesama jenis.
Dari kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66) yang berasal dari Surabaya dan Jombang.***
Artikel Terkait
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya
Bikin Resah! 2 Pelaku Pencuri Motor Asal Bulak Banteng Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak
Polda Jatim Dukung Penuh Bromo KOM 2025, 1.500 Cyclist Ramaikan Event Wisata Sepeda Terbesar di Indonesia
Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Dokumen Disita
Cemburu Buta, Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar: Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak