Polres Tanjungperak Ringkus Dua Tersangka Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Penyebar Konten Asusila

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 17 Juni 2025 | 13:07 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyebar Konten asusila (Humas Polda Jatim)
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyebar Konten asusila (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM– Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila melalui media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan ini, petugas menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas grup bernama "Gay Khusus Surabaya".

Kedua pelaku yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya. MFK diketahui merupakan pendiri sekaligus admin grup, sementara GR berperan sebagai anggota aktif yang kerap menyebarkan foto dan video berunsur pornografi.

"Grup ini dibuat oleh MFK sejak 14 Maret 2021 sebagai wadah perkenalan komunitas gay di Surabaya. Namun dalam praktiknya, grup tersebut juga digunakan untuk menyebarkan konten pornografi,"terang Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6/2025). 

Baca Juga: Terlibat Grup WA Gay, Petani Asal Kudu Jombang Dibekuk Polda Jatim

Berdasarkan data penyelidikan, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota. Aktivitas di dalamnya tidak hanya bersifat sosial, namun juga mengandung unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait distribusi konten asusila.

Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan penyebaran konten terlarang tersebut.

"Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi,"tegas Wahyu.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jangkauan distribusi konten tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak segan melaporkan jika menemukan penyimpangan serupa.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah mengungkap grup WhatsApp bertajuk "INFO VID" yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi dan pencarian pasangan sesama jenis.

Dari kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66) yang berasal dari Surabaya dan Jombang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X