MOCOSIK.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jombang, Jawa Timur, berinisial Ags, diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp83 juta.
Kejadian ini terungkap ketika seorang warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang mengaku sebagai korban, melaporkannya ke polisi.
Menurut korban berinisial AM, transaksi pembelian mobil Toyota Avanza tahun 2007 dilakukan melalui perantara Fhm, kakak dari Ags selaku pemilik mobil.
"Saat itu, Ags mengatakan bahwa mobil tersebut sebenarnya milik kakaknya, Fhm. Setelah negosiasi, disepakati nominal harga mobil itu sebesar Rp 83 juta. Kemudian akbar melakukan transfer uang ke rekening Fhm atas arahan Ags,"ungkapnya.
AM mengatakan, setelah uang ditransfer, kemudian ia meminta STNK dan BPKB mobil, yang kemudian diserahkan oleh Ags. Namun ketika AM meminta mobil yang dibelinya, Ags menolak dan malah menuduh AM mencuri surat-surat kendaraan yang masih menjadi miliknya.
Baca Juga: Agus Susilo Sugioto: Sapi Terjangkit LSD Aman Dikonsumsi Meskipun Dipotong Paksa
"Padahal, sebelumnya Ags sudah menyerahkan STNK dan BPKB mobil. Saya merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, terlebih lagi saya sudah melakukan pelunasan,"ujar AM.
Lebih lanjut, AM mengungkapkan, bahwa Ags-lah yang mengarahkannya untuk melakukan transaksi ke rekening Fhm. Namun, Ags membantah dan mengatakan bahwa Fhm adalah leasing mobil.
Ags juga mengungkapkan, bahwa penyerahan STNK dan BPKB bukan untuk tujuan penjualan, melainkan untuk mengecek kondisi kendaraan.
Disisi lain, Ags juga mengetahui adanya transaksi antara Akbar dan Fhm senilai Rp83 juta, namun Ags hanya mampu mengembalikan setengah dari nominal transaksi itu.***
Artikel Terkait
PP 23/2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Dibuka Besok, Ini Cara Daftar UM-PTKIN untuk Tahun 2023
Kemenag Akan Gelar Gebyar Nuzulul Qur'an dan Pamerkan Sembilan Mushaf Fenomenal
Arti Father Hunger, Penyebab dan Dampak pada Kesehatan Anak
Bupati Jombang Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) 2023