MOCOSIK.COM - Sri Meliyana, anggota Komisi IX DPR RI, telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk secara aktif mempromosikan registrasi anggota di kalangan bisnis dan masyarakat, terutama di Kabupaten Toba.
Berdasarkan temuannya, terdapat perbedaan data antara data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dan data pemerintah lokal untuk perusahaan dan entitas lainnya.
"Ini berarti bahwa tidak semua orang ditutupi oleh BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan kurangnya proaktifitas dalam menjangkau semua sektor di suatu daerah. Jika mereka lebih proaktif dalam pemasarannya yang ekstensif dan tidak diskriminatif berdasarkan ukuran pasar, baik besar, menengah, atau kecil, maka mereka akan mampu mengatasi semua masalah yang dihadapi oleh pekerja,"kata Sri Meliyana, setelah Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI mengunjungi Yayasan BLK Masyarakat Del di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Sri Meliyana percaya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mengabaikan bisnis kecil, seperti nelayan dan petani sehingga mereka tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari sejarahnya, BPJS Ketenagakerjaan awalnya hanya fokus pada perusahaan besar, sehingga menjadi pasar yang terkooptasi. Jika ada perusahaan besar, maka mereka wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memenuhi berbagai persyaratan," jelas Sri Meliyana.
Menurut Sri Meliyana, BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat baik yang memberikan Jaminan Ketenagakerjaan dan perlindungan sosial kepada semua pekerja di Indonesia.
"Semua pekerja harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar setidaknya Rp 16.800, mereka akan dilindungi saat menjalankan pekerjaannya," kata Sri Meliyana.
Selain itu, Sri Meliyana juga menyoroti masalah PHK yang terjadi di Kabupaten Toba. Ia berharap PHK tidak dilakukan hanya karena perusahaan atau entitas tidak lagi bertanggung jawab, seperti menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"PHK memiliki dua sisi, saat sebuah perusahaan tidak bisa lagi menunjang pekerja karena perkembangan bisnisnya sendiri, PHK menjadi jalan keluar. Namun jika PHK hanya menjadi cara bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawabnya, seperti menghindari pembayaran THR menjelang Idul Fitri, maka hal ini harus ditangani secara hukum," kata Sri Meliyana.
Baca Juga: SKT Tambahan CPPPK Kemenag Digelar 12 - 13 April, Ini Ketentuan dan Tata Tertib Seleksi
Sebelumnya, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan data jumlah pekerja di Kabupaten Toba. BPJS Ketenagakerjaan mencatat hanya 2.700 pekerja untuk bisnis potensial, sementara kepala departemen lokal memperkirakan terdapat hampir 8.000 pekerja.
"Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang potensial, jumlahnya lebih tinggi dari yang tercatat oleh kami. Sementara itu, dari bisnis yang terdaftar, hanya 819 yang mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa masih lebih dari 90% bisnis yang perlu menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan ini telah menjadi tantangan besar bagi bisnis,"kata Asep Rahmat Suwandha.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022
Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Jombang Berhasil Ungkap 64 Kasus
Kodim 0814 dan Forum Komunikasi Masyarakat Jombang Bagikan 400 Paket Sembako Pada Yatim Duafa
Kemenag Umumkan 72.948 Calon PPPK Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
Agus Susilo Sugioto: Sapi Terjangkit LSD Aman Dikonsumsi Meskipun Dipotong Paksa