Pakar Hukum Sebut APH Jombang Lamban Tangani Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS YPBU Gadingmangu Jombang

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 14:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DR King Faisal Sulaiman, SH, LLM (law.umy.ac.id)
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DR King Faisal Sulaiman, SH, LLM (law.umy.ac.id)

 


MOCOSIK.COM - Laporan dugaan kasus korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang membelit di tiga jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK di tubuh Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kabupaten Jombang, terus bergulir dan menuai sorotan.

Pasalnya, dugaan kasus Dana BOS sejak dua tahun terakhir, justru terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Jombang terkesan "masuk angin".

Bahkan, upaya para wali murid SMP, SMA dan SMK Budi Utomo melaporkan dugaan kasus korupsi Dana BOS, tersebut sejak tahun 2021 hingga 2022 selalu dilemahkan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Empat Poin Penting Saat Bertemu Presiden Macron

Sebelumnya, pertama kali saat dilaporkan ke Kejari Jombang tanggal 8 Oktober 2021, Kejari menolak, yakni dengan alasan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang menerbitkan Sprin-Gas/379/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 15 Juli 2021 dan nomor B/68A/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 16 Juli 2021 perihal Undangan Wawancara dan Permintaan Dokumen kepada para Kasek dan Pengurus YPBU Gadingmangu Jombang

Meski sudah ditangani Polres Jombang, Kasi Pidsus (saat itu) Acep Subhan Saipudin dan Kasi Intel (saat itu) Andi Subangun, tetap saja memeriksa Kasek SMP, SMA dan SMK Budi Utomo, Sekretaris YPBU dan Ketua YPBU. Meski hanya Ketua YPBU saja yang mangkir dan diwakilkan pada empat Lawyer dari LDII.

Bahkan, saat sejumlah wali murid yang didominasi "emak-emak" dengan alat bukti baru, yakni berupa data dugaan kasus korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 pada tanggal 10 Desember 2021dan 26 Januari 2022, pihak Kejari Jombang beralasan khawatir, terdapat "duplikasi" penanganan kasus dengan Unit Tipikor Polres Jombang.

Padahal, kasus yang dilaporkan berbeda. Yakni dugaan korupsi Dana BOS TA 2020 dan Dana BOS TA 2021. Seolah "cuci tangan" dengan laporan para wali murid YPBU terbaru, Kejari Jombang akhirnya menerbitkan surat B-83/M.5.25/Fd.1/06/2022 ter tanggal 23 Juni 2022.

Mantan Kanit Tipikor, Iptu Putut Yuger Asmoro, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan Sprin-Gas/379/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 15 Juli 2021 dan nomor B/68A/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 16 Juli 2021 perihal undangan wawancara dan permintaan dokumen, mengaku tidak tahu perkembangannya, karena sudah tidak lagi menjabat.

Meski saat menjabat, Yuger pun mengetahui perihal terbitnya surat perintah tersebut ditandatangani mantan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.

"Waduh ya gak monitor om," balas Yuger singkat yang kini menjabat Kasi Humas Polres Jombang, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp. Minggu, (21/05/2023). 

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Plandaan Jombang Dituding Ingkar Janji, Warga Minta Janji Segera Terealisasi

Sementara itu, Kanit Tipikor pengganti Iptu Yuger, yakni Ipda Sugiarto meski membaca konfirmasi lewat WhatsApp, tapi tidak ada balasan sama sekali. Padahal tanda centang biru menunjukkan upaya konfirmasi sudah dibacanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X