Lebih lanjut, Iptu Taufik menambahkan, jika saat ini Pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Sedangkan kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut, Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun,"imbuhnya.
Iptu Taufik menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penangkapan Pelaku KMD, adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan, bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kronologi Warga Jombang yang Diduga Diculik dan Diperas Oknum Polisi Sidoarjo! Uang Jutaan Rupiah Melayang
Meriahkan Peringatan HUT RI ke 78, Pemdes Ngogri Kecamatan Megaluh Jombang Gelar Karnaval
Stresnarkoba Polresta Malang Kota Ringkus 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
Dukung KTT ke 43 ASEAN, Hyundai Siapkan 346 Unit Mobil Listrik
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan