Diduga Korupsi Dana DD dan ADD, Mantan Kades di Malang Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Polres Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap KMD (59) Pelaku korupsi Dana Desa dan ADD kepada mantan Kades (Humas Polres Malang)
Polres Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap KMD (59) Pelaku korupsi Dana Desa dan ADD kepada mantan Kades (Humas Polres Malang)

Lebih lanjut, Iptu Taufik menambahkan, jika saat ini Pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Sedangkan kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut, Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun,"imbuhnya.

Iptu Taufik menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Penangkapan Pelaku KMD, adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan, bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Malang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X