nasional

Diduga Promosikan Judi Online Melalui Medsos! Polri Akan Periksa Influencer

Senin, 18 September 2023 | 19:11 WIB
POLRI akan memeriksa Influencer lain, yang Diduga mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digital lainnya (humaspolri.go.id)

MOCOSIK.COM - POLRI akan memeriksa influencer lain, yang Diduga mempromosikan Judi Online melalui Media Sosial dan jejaring digital lainnya.

"Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap Influencer lainnya terkait dugaan promosi Judi Online,"terang Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/2023).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, bahwa saat ini Bareskrim sedang menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram, Diduga mempromosikan situs Judi Online. 

Baca Juga: Terlibat Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno! Selengkapnya Baca Ini

Tak hanya itu, Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan Judi Online tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Masalah Influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,"kata Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Rabu (30/8/2023).

Menurut Brigjen Adi Vivid Bachtiar, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs Judi Online, tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Sebab, tipikal Judi Online biasanya terlihat berbeda.

“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau Judi Online dia tidak bisa berkelit. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,”ungkap Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

"Akan tetapi kalau Judi Online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’atau segala macam dan itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,"imbuhnya. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim POLRI memanggil aktris Wulan Guritno, terkait dugaan promosi situs Judi Online.

Pada pemanggilan tersebut, merupakan dalam rangka klarifikasi yang bersangkutan tentang aksi promosi Judi Online.

Wulan Guritno disebut mempromosikan situs Judi Online bernama Sakti123. Wulan sebelumnya menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.***

Tags

Terkini