MOCOSIK.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang telah mengambil langkah tegas dalam mengungkap dugaan praktik Gratifikasi dan pungutan liar, yang terjadi di Dusun Kedunggabus, Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi dan terduga pelaku, terkait pembebasan lahan PT Handsome Investment Indonesia.
Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan Kejaksaan Negeri Jombang dengan cepat merespons dan memeriksa Kepala Desa Bandar Kedungmulyo, yang Diduga menjadi dalang utama dibalik permasalahan ini.
Saat ini, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Jombang sedang mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban dan terduga pelaku.
Mereka diminta memberikan keterangan terkait pembebasan lahan PT Handsome Investment Indonesia, di Desa Bandar Kedungmulyo sejak 25 September 2023.
Dugaan terkait praktik Gratifikasi, ini melibatkan Kades Bandar Kedungmulyo, ZA yang Diduga tidak bertindak sendirian. Dia Diduga melakukan praktik gratifikasi terkait pungutan liar dengan bantuan orang dekatnya MH.
Ketua Gerakan Pemuda Marheinis Kabupaten Jombang, Djatmiko Dwi Utomo mengapresiasi tindakan cepat Kejaksaan Negeri Jombang dalam menanggapi kasus ini.
Djatmiko Dwi Utomo menjelaskan, bahwa aturan yang diduga dilanggar oleh oknum Kades bersama orang suruhannya sangat mengkhawatirkan, dan masyarakat sangat mengharapkan penyelesaian cepat dari pihak berwenang.
"Kami berharap, agar kasus ini segera diselesaikan tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Desa Bandar Kedungmulyo,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Intelijen (Kasintel) membenarkan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan dan proses survei lahan yang dimaksud untuk secepatnya segera memeriksa Kades Bandar Kedungmulyo.***