Oleh karena itu, izin pelaksanaan konstruksi bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik PT KHE dinyatakan tidak berlaku dan PT KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.
Dalam surat itu juga disebutkan, jika apabila PT KHE ingin melanjutkan pembangunan konstruksi bendungan Kayan I, maka PT KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi, yakni dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Roni Silitongan menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan, sementara ini PT KHE masih melakukan kegiatan.
Berkaitan dengan itu, Roni Silitonga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan, karena hal itu kewenangan ada di pusat.
Ia tak menampik, selain perizinan, desain bendungan PLTA juga dinilai sangat penting. Sebab targetnya adalah pembangunan bendungan.
"Kewenangan izin bendungan ada di pusat. Namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga,"katanya.
Roni Silitongan mengungkapkan, bahwa pihaknya perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya.
"Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada, hanya saja itu kan sudah berapa tahun. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian, sehingga direview,"tutup Roni Silitongan.
Sebelumnya, izin lokasi untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan Kecamatan Peso, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dikabarkan telah berakhir.
Dalam hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mengingatkan kepada pihak investor yang mengantongi izin, yakni PT Kayan Hydro Energi (KHE) untuk melakukan perpanjangan.
Sementara itu, Wakil bupati (Wabup) Bulungan Ingkong Ala mengungkapkan, jika izin lokasi untuk pembangunan salah satu mega proyek di Kaltara ini telah berakhir sejak 2022 lalu.
Menurutnya, hingga kini belum ada informasi telah diperpanjang atau belum.
"Yang jelas, Bupati sudah menyampaikan ke PT KHE, bahwa izin lokasi sudah habis. Tapi bukan artinya kita tutup. Tidak, kita mengingatkan supaya perusahaan mengurus perpanjangannya,"tutur Ingkong Ala.
Ingkong Ala menambahkan, tak sekedar secara lisan, bahkan Bupati Bulungan telah menyurati secara resmi pihak investor dengan penyampaian, bahwa izin itu sudah habis dan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan pusat.