MOCOSIK.COM - Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (musafir), bisa mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam hal pelaksanaan shalat.
Agama Islam membolehkan seorang musafir untuk meringkas shalat (qashar) yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'.
Selain itu, Ulama bersepakat, bahwa qashar tidak berlaku pada shalat maghrib dan subuh.
Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Syarat shalat qashar
Pelaksanaan qashar shalat mempunyai sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu sebagaimana berikut:
• Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, dan sebagainya.
• Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)
• Shalat yang terdiri dari empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)
• Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya shalat
• Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram
Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir)
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha dalam Bahasa Latin yang Harus Anda Ketahui
Niat shalat qashar
Berikut adalah lafal niat qashar untuk shalat Dzuhur, Ashar dan Isya:
Shalat Dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى