JOMBANG MOCOSIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang.
Hal itu disampaikan oleh Mohammad Muhaimin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun di DPRD Jombang, Rabu (6/3/2024).
Adapun 4 (Empat) Raperda yang mulai digarap ini diantaranya adalah Raperda Pedoman
Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang
perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing Pencemaran Serbuk PT Sen Fong Vs Warga Tunggorono
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kabupaten Jombang, Mohammad Muhaimin mengatakan, jika dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis di era globalisasi, dapat menimbulkan ancaman bagi kebhinnekaan dan keutuhan bangsa.
Menurutnya, hal itu perlu ditingkatkan
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, kepada seluruh penyelenggara
pemerintahan daerah serta seluruh elemen
masyarakat lainnya.
"Urgensi dibentuknya Raperda tentang
Pendidikan Wawasan Kebangsaan, adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan
pelaksanaan nilai Kebangsaan, guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran
berbangsa dan bernegara yang berlandaskan
pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi Daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi Indonesia,"jelasnya.
Mohammad Muhaimin menjelaskan, terkait dengan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif di Kabupaten Jombang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, hingga penciptaan lapangan kerja.
"Oleh karena itu, Raperda ini perlu disusun sebagai dasar pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif, seperti kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, permasalahan promosi produk ekonomi kreatif, permasalahan terkait ketersediaan ruang pamer ekonomi kreatif dan peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif,"jelasnya.
Dikatakan Mohammad Muhaimin, tidak hanya itu, dari sisi kebudayaan, Pemkab Jombang juga perlu memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur terkait pemajuan kebudayaan di daerah.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a
Undang-Undang Nomor5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, yang sesuai dengan wilayah administratifnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan. Untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jombang, maka perlu kebijakan pemajuan kebudayaan yang
dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang tentang Pemajuan
Kebudayaan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Mohammad Muhaimin juga mengungkapkan, bahwa hal itu penting diwujudkan, karena kebudayaan daerah merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang, serta
dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia
sebagai hasil cipta rasa dan karsa manusia dalam memahami rahasia alam dengan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
Baca Juga: Profil Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi Sang Politisi Senior yang Rendah Hati dan Sederhana