nasional

Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kamis, 18 April 2024 | 10:15 WIB
Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya yang meresahkan warga (Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, MOCOSIK.COM - Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP), Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi Tawuran di wilayah Simokerto Surabaya.

Alhasil, sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi, yakni berinisial HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Baca Juga: Polres Jombang Tangkap 8 Penjual Miras, Ratusan Botol Berbagai Merek Berhasil Diamankan

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan, bahwa para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

"Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes Surabaya mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi Tawuran,"terangnya.

AKBP Teguh Santoso menyebut, saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, lalu polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

"Team Respatti saat mendatangi lokasi, mereka ketakutan lalu berhamburan. Sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi Tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala - ala gangster (anak-anak salah asuhan),"ucapnya, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, saat itu kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

"Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,"ujarnya. 

Baca Juga: Naiknya PBB Dikeluhkan Warga, Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing dengan Bapenda

Setelahnya itu, lanjut AKBP Teguh Santoso, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

"Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto, akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.***

Tags

Terkini