nasional

Bapenda Gelar Sosialisasi Pendataan PBB P2 Tahun 2024, Begini Harapan Pj Bupati Jombang Sugiat

Selasa, 23 April 2024 | 16:17 WIB
Pemkab Jombang melalui Bapenda Jombang menggelar Sosialisasi Pendataan PBB P2 Tahun 2024 (jombangkab.go.id)

"Sebagai Pj Bupati Jombang, saya harus melaksanakan amanat Perda yang baru terbit pada tahun 2023, untuk melaksanakan penyesuaian pajak. Meskipun kebijakan ini tidaklah populis,"ucap Sugiat.

Sugiat mengungkapkan, Kabupaten Jombang SPPT PBB telah didistribusikan sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama 6 (enam) bulan, yang berarti jatuh tempo pembayaran adalah pada 30 Juni 2024 mendatang. Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB P2 per 22 April 2024 baru mencapai 19,57%.

"Hal ini menunjukkan, bahwa masih ada tantangan yang perlu kita hadapi bersama dalam rangka memastikan kesuksesan pelunasan PBB-P2 tahun 2024,"ungkapnya.

Tak hanya itu, Pj Bupati Jombang dari Badan Intelijen Daerah Sulawesi Barat ini telah memberikan mandat kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memberikan pelayanan terhadap keberatan atau dampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah dilaksanakan.

"Menurut data yang kami miliki per 22 April 2024, telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP pada 420 NOP (Nomor Objek Pajak) dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa, sejumlah 6.838 NOP,"paparnya. 

Baca Juga: Naiknya PBB Dikeluhkan Warga, Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing dengan Bapenda

Dalam hal ini, Sugiat menyampaikan terima kasih, atas komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Menurutnya, upaya perbaikan NJOP tersebut tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga menunjukkan dedikasi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Namun demikian, tugas memberikan layanan PBB-P2 yang memuaskan kepada masyarakat tidak hanya sampai di situ. Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang juga memastikan bahwa data PBB-P2 yang akurat dan adil disampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang,"tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menambahkan, bahwa pihaknya mengajak kepada seluruh pihak untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, serta meminta komitmen seluruh pihak. Baik dari Bapenda, para Camat, hingga Kepala Desa/Lurah beserta jajaran perangkatnya. Sehingga agenda besar ini dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil yang memuaskan.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dengan Pemkab Jombang, khususnya terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di bidang Perpajakan Daerah,"tambahnya.

Pj Bupati Jombang berharap, semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah dari sektor pajak di Kabupaten Jombang.

"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dapat semakin memuaskan masyarakat,"pungkasnya.

Dalam acara Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapenda Kabupaten Jombang, dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Pada sesi terakhir, materi Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Jombang Hartono, S.Sos, M.M.***

Halaman:

Tags

Terkini