AKP Ahmad Yani menjelaskan, atas pengakuan dari WDS, lalu anggota Satnarkoba menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut ke wilayah Lumajang.
Pada hari Minggu (21/07/2024) sekira jam 18.20 WIB, di pinggir jalan Dam Jatiroto Ds. Sembon Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dilakukan penangkapan terhadap CM, yang diketahui sedang membawa Narkotika jenis Sabu untuk dijual.
"Dari interogasi terhadap CM, didapatkan pengakuan bahwa memang pembeli Sabu milik pelaku selama ini menyasar kepada sopir sopir antar kota untuk peredaran Sabu miliknya yang membutuhkan stamina lebih untuk aktifitasnya,"imbuhnya.
Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, anggota Satnarkoba kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan MM pada Minggu, (21/07/2024), malam di parkiran toko Indomart JI. Nyeroan Ds. Kaliboto Lor Kec.Jatiroto kab. Lumajang
"Didapatkan barang bukti berupa Sabu 2,35 gram ada padanya. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan,"pungkasnya.***