Terpisah, Kasatpol PP Sidoarjo Drs Yany Setiyawan saat dikonfirmasi pada (27/07/2024) pagi, belum bisa memberikan keputusan terkait hal tersebut.
"Masih dalam proses pengumpulan informasi lintas OPD teknis yg memiliki kewenangan atas dumas dimaksud.. Mohon waktu,"tutupnya.
Setelah adanya dumas tersebut, Imam berharap agar pihak Satpol PP Sidoarjo melakukan penindakan sesuai undang undang yang berlaku.***