SURABAYA, MOCOSIK.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI, berhasil mengungkap dan melakukan penyitaan barang - barang yang diduga ilegal impor, yakni berupa Keramik Lantai di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, saat menggelar Konferensi Pers di Surabaya menjelaskan, penyitaan Keramik Lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.
Selain itu, ada keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar.
"Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,"kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).
Budi Santoso menegaskan, kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mari kerjasama agar barang - barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Selain itu, Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polri, terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,"ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,"tegas AKBP William Cornelis Tanasale S.
AKBP William Cornelis Tanasale S menerangkan, kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 WIB di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.