nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:37 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 Persen tidak berlaku untuk barang dan jasa golongan masyarakat berada atau mampu (Promedia Teknologi Indonesia)

"Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp38,6 triliun,"jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini