nasional

Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Sebagai Badut Keliling

Sabtu, 1 Februari 2025 | 15:21 WIB
Polres Ngawi berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus operandi unik, yaitu menyamar sebagai badut keliling (Humas Polres Ngawi)

 

NGAWI, MOCOSIK.COM – Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus operandi unik, yaitu menyamar sebagai badut keliling.

Pelaku berinisial S bin PS (alm), berusia 49 tahun, warga Kecamatan Krandegan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada media di Polres Ngawi pada Sabtu, (01/2/25).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan,"kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Polres Jombang Gelar Ngopi Bareng Bersama Media

Saat pemilik kendaraan mendengar suara motor dinyalakan, pemilik melihat pelaku membawa kabur motor tersebut.

Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas Polres Ngawi.

Pelaku yang berprofesi sebagai badut keliling, melakukan aksinya setelah selesai bekerja dengan target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan selanjutnya bila situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Pelaku pernah ditahan di Sragen, dan untuk wilayah Ngawi, aksinya dilakukan di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe,"tambah Kapolres Ngawi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan warna, satu mesin motor Honda Supra dan helm serta dokumen kendaraan.

"Kami terapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1/3,"ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini