Polres Batu Berhasil Ringkus Pelaku Penanam Pohon Ganja

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:23 WIB
Polres Batu berhasil meringkus Pelaku penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja (Humas Polres Batu)
Polres Batu berhasil meringkus Pelaku penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja (Humas Polres Batu)

 

KOTA BATU, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu, berhasil meringkus seorang pria berinisial ANB (30), karena terbukti melakukan penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja.

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto menjelaskan hasil penangkapan tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Batu, Rabu, (15/1/2025).

AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, penangkapan ANB merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua Pelaku berinisial RS dan MRR.

Awalnya, petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

"Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut,"katanya.

Baca Juga: TNI Polri Buru KKB Pimpinan Aske Mabel yang Tembak Lima Warga Sipil di Yalimo Papua

Dihari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan.

"Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,"ungkap AKP Ariek Yuly Irianto.

Di tempat itu, Polisi menyita 62 batang tanaman ganja, serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya.

"ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,"ujarnya.

Menurut AKP Ariek Yuly Irianto, teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.

"Ia menjual 2 gram Rp100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,"katanya.

Ia menyebut, ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Batu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X