Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.
"Pelaku mengaku mulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,"tutur AKP Ariek Yuly Irianto.
Namun, lanjut AKP Ariek Yuly Irianto, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.
"Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polri Buru Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kapolri Tegaskan Komitmen APH Berikan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Hendak Patroli Pengamanan Nataru, Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Jombang