Polres Batu Berhasil Ringkus Pelaku Penanam Pohon Ganja

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:23 WIB
Polres Batu berhasil meringkus Pelaku penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja (Humas Polres Batu)
Polres Batu berhasil meringkus Pelaku penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja (Humas Polres Batu)

Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.

"Pelaku mengaku mulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,"tutur AKP Ariek Yuly Irianto.

Namun, lanjut AKP Ariek Yuly Irianto, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.

"Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Batu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X