nasional

Dinkes Jombang Verifikasi Lapangan Pengajuan Sertifikat Calon Klinik Utama BriGLOW

Minggu, 2 Februari 2025 | 09:25 WIB
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif.

Klinik merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Januari 2025

Dinas Kesehatan Jombang melaksanakan Verifikasi lapangan terhadap pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Pulolor Kecamatan Jombang. 

Baca Juga: Humas Menyapa, RSUD Jombang Mengenal Penyakit Dalam Tuberkulosis Laten

Sementara itu, visitasi diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, PKFI Kabupaten Jombang dan Puskesmas Pulolor. 

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW, serta melihat kesesuaian sarana, prasarana, SDM, Pelayanan, kefarmasian dan laboratorium out put dari verifikasi adalah berita acara kesesuain Klinik dan Data teknis yang merupakan rekomendasi penerbitan Sertifikat standar.***

Tags

Terkini