SURABAYA, MOCOSIK.COM - Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3/2025).
Menanggapi hal itu, Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan satu orang Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang berinisial QMR (31), warga Bojonegoro,"terangnya.
Baca Juga: Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, dari tangan Pelaku, juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.
"Pelaku membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan Pelaku di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp50 - 70 ribu,"ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Damus Asa, bahwa Pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap dan penjualannya dijual sepihak oleh Pelaku.
"Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah, kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga Non Subsidi,"jelasnya.
Sementara sampai saat ini, penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada Pelaku. Atas peristiwa ini, Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara.***