nasional

Polres Situbondo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Helm yang Viral di Medsos

Rabu, 23 April 2025 | 22:00 WIB
Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus Pencurian Helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV (Humas Polres Situbondo)


SITUBONDO, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV.

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 12 buah helm dari hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas Motif Penembakan Kasat Reskrim di Polres Solok Selatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri Pelaku mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36).

Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan Pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Kasun Setempat.

Bersama Pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya yang videonya viral di media sosial.

Pelaku mengaku, telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.

"Dari Pelaku disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor dan 9 helm lainnya sudah dijual oleh Pelaku berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi,"terang AKP Agung Hartawan, Selasa (22/4/2025).

Saat ini Pelaku berikut barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengungkapkan, Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini