nasional

Polri Tahan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Senin, 12 Mei 2025 | 16:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Polri menangguhkan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers pada Minggu, (11/5/2025) Malam.

"Penangguhan penahanan ini diberikan atas permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tua, serta karena adanya itikad baik untuk meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi,"terangnya.

Sebelumnya, SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE dan mulai menjalani masa tahanan sejak 7 Mei 2025.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Pantau Kondisi Lalin di Tol Trans Jawa Masa Libur Long Weekend

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai alat bukti telah cukup untuk memproses hukum terhadap SSS.

Namun demikian, penyidik memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk keberlanjutan studi akademik SSS.

"Penangguhan ini juga bertujuan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,"tambah Trunoyudo Wisnu Andiko.

SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut disebut dalam unggahan di media sosial tersebut.***

Tags

Terkini