nasional

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dalam bungkus kopi dan berhasil mengamankan empat Tersangka (Divisi Humas Polri)

 

MEDAN, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus kopi.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa narkoba tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda di Medan dan Banten.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumut, serta dukungan aktif masyarakat dan media,"terangnya.

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan 500.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp100 miliar. 

Baca Juga: Polda Jatim Dukung Penuh Bromo KOM 2025, 1.500 Cyclist Ramaikan Event Wisata Sepeda Terbesar di Indonesia

Empat tersangka yang diamankan adalah, CT (perempuan), ZUL (laki-laki), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Dua pengendali jaringan berinisial BOB dan Tong masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, pengungkapan berawal dari penangkapan CT di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan, pada 28 April 2025. Dari mobil CT, ditemukan 33 kg sabu yang disimpan di kompartemen rahasia.

"CT mengaku sebagai kurir dan perekrut yang dikendalikan BOB. Ia sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari dan mendapat bayaran Rp80 juta setiap pengiriman,"jelas Kombes Calvijn.

Dari penangkapan CT, polisi bergerak ke tersangka ZUL yang berperan sebagai pengemas sabu. Di rumah kontrakannya di Komplek Tasbih I, polisi menemukan 39 kg sabu, mesin press, dan bungkus kopi kosong. ZUL disebut sebagai kaki tangan DPO Tong.

"ZUL menyamarkan sabu seolah-olah produk kopi kemasan. Ia juga sempat ‘diarahkan’ untuk berlibur agar tidak mencurigakan, lalu mendapati mobil berisi sabu sudah terparkir saat kembali,"ujarnya.

Sementara itu, pasangan suami istri SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka bertugas membawa 28 kg sabu dari Medan ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp300 juta.

Dengan pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 100 kilogram sabu dari keempat lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini