nasional

Terungkap! Pengasuh Ponpes di Kangean Rudapaksa 10 Santriwati

Kamis, 12 Juni 2025 | 22:00 WIB
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti (Humas Polres Sumenep)

 

SUMENEP, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima polisi berdasarkan LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, bahwa tersangka MS (51), pengasuh pondok pesantren, diduga kuat telah melakukan aksi bejat terhadap salah satu santriwati berinisial F sejak tahun 2021. 

Baca Juga: Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kawal Penegakan Hukum Oknum Penganiaya Wartawan di Sumenep

"Korban diminta mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar pelaku. Di sanalah tindakan rudapaksa terjadi. Korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik ponpes,"terangnya, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, tak berhenti pada satu kesempatan, lima hari kemudian pelaku kembali melakukan perbuatan serupa kepada korban dengan modus yang sama.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa F bukan satu-satunya korban.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 9 anak lainnya yang juga menjadi korban tindakan rudapaksa oleh tersangka,"ungkapnya.

Tersangka MS sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"jelas AKP Widiarti.

"Ancaman pidana terhadap MS mencapai 15 tahun penjara,"pungkasnya.***

Tags

Terkini