MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan transformasi pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).
Salah satu langkah terbarunya adalah membuka akses layanan KUA tanpa lagi dibatasi oleh wilayah administratif, khususnya untuk layanan non-pencatatan nikah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, dalam kegiatan Penguatan Layanan KUA Non-Pencatatan Nikah yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat (13/6/2025).
"Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah,"terangnya.
Ia mencontohkan, jika calon pengantin dari Bogor Utara yang tengah berada di Yogyakarta, dapat mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman tanpa perlu kembali ke daerah asal.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan NotiSki, Layanan WhatsApp untuk Akses Konten Keagamaan
"Bimwin salah satu layanan yang tidak berbasis wilayah. Jadi orang Bogor Utara bisa ikut Bimwin di KUA Sleman, misalnya,"jelasnya.
Cecep Khairul Anwar menegaskan, bahwa sistem layanan KUA saat ini menyesuaikan dengan pola hidup masyarakat modern yang mobilitasnya tinggi dan lebih terkoneksi.
Namun demikian, beberapa layanan tertentu seperti pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf tetap mengikuti prinsip wilayah administrasi.
"Pencatatan nikah masih berbasis wilayah. Misalnya, KUA Bogor Utara tidak bisa menangani akta ikrar wakaf untuk tanah yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,"katanya.
Ia menambahkan, pendekatan lintas wilayah atau borderless ini menuntut kesiapan infrastruktur data yang terintegrasi antar KUA. Sistem informasi yang terkoneksi menjadi mutlak untuk memastikan akurasi, akuntabilitas, dan kemudahan dalam pelayanan.
"Kalau sudah borderless, berarti mutlak yang namanya connecting data. Integrasi data itu wajib,"tegas Cecep.
Menurutnya, Kemenag beradaptasi dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan praktis, efisien, dan dekat dengan aktivitas harian.