JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H.
Salah satu dari program tersebut adalah Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara tersebut akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir.
"Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Sedangkan untuk calon peserta, dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,"terang Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Kepala KUA Kini Bisa Dijabat Penyuluh Agama, Ini Ketentuan Terbarunya
Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, maka terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran Nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
Artikel Terkait
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Syaratnya
Ratusan Jemaah Haji di Jombang Ikuti Bimbingan Manasik dari Kemenag, Begini Harapan Bupati
Tim KTU MAN 10 Bersama KUA Verifikasi dan Penentuan Arah Kiblat Masjid KD Asri Karang Dagangan Jombang
Kepala KUA Kini Bisa Dijabat Penyuluh Agama, Ini Ketentuan Terbarunya