JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait Pencatatan Nikah. Bahkan, akad nikah tersebut dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), atau di luar hari dan jam kerja.
Penerbitan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad Nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,"demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).
Selain itu, Akad Nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah atas permintaan Calon Pengantin (Catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, maka Akad Nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,"bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1). Akad Nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2). Akad Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.***
Artikel Terkait
Pendaftaran Pelatihan Pusdiklat Teknis Kemenag Ditutup 25 Januari 2024, Suyitno: 126 Ribu Peserta yang Mendaftar
Gandeng Group Band GIGI dan Padi, Kemenag Bawa Pesan Damai ke Jombang
Kemenag Susun Buku Teks Utama PAI pada Sekolah, Direktur Pendidikan Agama Islam: Ada Tiga Unsur Penting
Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online
Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tanggapi Persoalan Nikah Siri