Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan Catin di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi Pasangan Calon Pengantin (Catin) (Pinterest)
Ilustrasi Pasangan Calon Pengantin (Catin) (Pinterest)

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Abu Rokhmad menjelaskan, jika Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.

"Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,"ungkapnya.

Menurutnya, selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

"Kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA,"tambahnya.

Ia mengatakan, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

"Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X