nasional

Kasus Perceraian ASN Jombang Meningkat, Sekda Agus Purnomo: Keluarga Adalah Fondasi Utama

Kamis, 20 November 2025 | 14:55 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., saat membuka kegiatan Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen serius menjaga ketahanan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui BKPSDM, Pemkab menggelar kegiatan bertajuk“Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN”di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Rabu (19/11).

Kegiatan diikuti seluruh ASN, pengurus serta anggota DWP Kabupaten Jombang, baik secara luring maupun daring.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan respons atas meningkatnya angka perceraian ASN dalam dua tahun terakhir. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Gelar Silaturahmi dan Pencairan Insentif Guru TPQ Tahun 2025

"Pada tahun 2023 dan tujuh bulan pertama tahun 2024, jumlah kasus sama-sama mencapai 31. Ini menunjukkan tren yang perlu disikapi serius,"ujarnya.

Menurut Agus Purnomo, ASN memikul dua amanah besar sekaligus, yakni amanah sebagai abdi negara dan amanah sebagai kepala atau anggota keluarga.

Stabilitas emosional dan keharmonisan rumah tangga, katanya, sangat memengaruhi profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"Keberhasilan ASN sangat ditentukan oleh ketenangan keluarga. Keluarga adalah fondasi utama,"tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an.

"Perceraian adalah perbuatan halal namun dibenci Allah. Karena itu harus dipertimbangkan dengan sangat matang,"kata Agus Purnomo.

Selain pendekatan moral, Pemkab Jombang juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi pernikahan dan perceraian ASN sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah poligami dan perceraian tanpa alasan kuat, melalui mekanisme pengawasan dan proses mediasi yang ketat sebelum keputusan final oleh Bupati Jombang.

Halaman:

Tags

Terkini