SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, resmi melaporkan PT AIM Biscuit (Aneka Indo Makmur) Sidoarjo ke Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut terkait dugaan pemasangan berupa speed bump atau polisi tidur ilegal di Jalan sempadan sungai/ruas Jalan Jumput Rejo, tepatnya di jalan paving selatan saluran irigasi Karangbong II, depan perusahaan.
Laporan bertanggal 20 November 2025 itu diajukan oleh Imam Syafi’i, warga Jalan Sepani No. 113, Karangbong.
Imam menilai pemasangan polisi tidur oleh pihak PT AIM Biscuit diduga dilakukan tanpa izin warga, tanpa persetujuan Pemerintah Desa, dan tanpa izin dinas teknis, sehingga membahayakan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jalan itu bukan milik perusahaan.
Jalan depan perusahaan info Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga masuk ruas Jalan Jumputrejo, kondisi eksisting merupakan jalan paving dan jalan tanah dengan lebar jalan rata-rata 5 (lima) meter dengan status Jalan Kabupaten, sudah masuk rencana peningkatan oleh Dinas PU-BMSDA. Pemasangan polisi tidur sepihak seperti ini jelas meresahkan warga,"ujar Imam dalam laporan tertulisnya.
Bangunan polisi tidur yang berdiri tepat di depan pabrik tersebut dinilai melanggar Pasal 274 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan menjaga keselamatan serta larangan melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan.
Imam juga melampirkan foto sebagai bukti dugaan pelanggaran, yang menunjukkan speed bump atau polisi tidur.
Laporan yang dikirim melalui SP4N Lapor.go.id, Imam meminta Dinas P2CKTR Sidoarjo dan Kepala Desa Karangbong meninjau lokasi dan memberikan penindakan kepada PT AIM Biscuit.
Ia juga mengirimkan tembusan laporan ke Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Dinas PU-BMSDA, Dinas Perhubungan Sidoarjo, Kapolsek Gedangan, serta Camat Gedangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AIM Biscuit maupun Dinas P2CKTR Sidoarjo terkait laporan tersebut.***