JOMBANG, MOCOSIK.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Aset bersama Tim Ahli Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya memaparkan Laporan Akhir Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kegiatan berlangsung dua hari, 24–25 November 2025, di Ruang Rapat Abdipraja dan Arthomoro BPKAD Jombang.
Paparan ini menjadi momentum penting untuk memfinalisasi kajian akademis yang akan menjadi dasar penyusunan Raperda.
Dalam forum tersebut, tim ahli menyampaikan analisis regulasi, temuan lapangan, hingga rekomendasi teknis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan BMD.
Baca Juga: Bapenda Jombang Evaluasi Pendataan Opsen PKB–BBNKB di Kecamatan Perak, Temuwulan Terdepan 99,90%
Tujuannya, agar aturan yang disusun memiliki kepastian hukum, seragam dalam penerapan istilah dan prosedur, serta mudah diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah.
Diskusi berlangsung intens. Tim Ahli UB bersama Bidang Aset mengurai potensi tumpang tindih kewenangan, celah prosedural, serta konsekuensi anggaran yang mungkin muncul dari setiap kebijakan yang dirumuskan.
Pendekatan ini memastikan Raperda tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pengelolaan aset di lapangan, mulai pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga mekanisme penghapusan barang daerah.
Penyusunan Raperda BMD dinilai mendesak karena berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik, efektivitas anggaran, serta pencegahan risiko temuan audit.
Tanpa regulasi yang kuat, tata kelola aset rawan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas.
Hasil paparan selanjutnya akan digunakan untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan draf Raperda. Setelah itu, dokumen akan memasuki proses harmonisasi Biro Hukum/JDIH, konsultasi publik, hingga pembahasan bersama DPRD Jombang.
Bila telah disahkan, Pemkab Jombang akan menindaklanjuti dengan penyusunan SOP teknis, penyiapan anggaran, serta penguatan monitoring dan evaluasi melalui Inspektorat.