3. lansia dirujuk ke Panti Wreda PSTW untuk mendapatkan perawatan penuh.
Meski pada awalnya bersikeras mampu merawat ibunya sendiri, anak dan menantu akhirnya mengambil keputusan.
Pada 11 Desember 2025, dengan pendampingan Kepala Dusun Maijo, lansia Suwarti dievakuasi dan dibawa untuk tinggal di rumah anaknya di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang.
Dinas Sosial Jombang menyatakan akan terus memantau kondisi dan memastikan hak-hak lansia terpenuhi sesuai standar kesejahteraan sosial.***