nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 M ke Kementerian HAM

Rabu, 7 Januari 2026 | 21:20 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara (kpkgo.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Aset berupa enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan HAM.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery), sekaligus memastikan barang rampasan hasil korupsi memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

"Ini perkara tahun 2020 yang sudah inkrah. Kementerian HAM meminta agar aset dimanfaatkan untuk pendidikan, karena kementerian ini masih baru,"ujar Setyo. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya agar hasil tindak pidana korupsi kembali dirasakan publik melalui layanan negara.

"Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan fasilitas pendidikan ini, diharapkan penguatan HAM bisa berjalan lebih baik ke depan,"tambahnya.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi kepada KPK. Ia menyebut aset tersebut akan menjadi fondasi penting dalam pembangunan kelembagaan kementerian.

"Terima kasih. Ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,"kata Pigai.

Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rinciannya, lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 2.581 meter persegi di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, senilai Rp2.970.636.000, serta satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya senilai Rp1.604.806.000.

Selain itu, dua gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan turut diserahkan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000.

Halaman:

Tags

Terkini