Prosesi serah terima turut disaksikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Dengan pengalihan ini, aset hasil korupsi tidak hanya dipulihkan secara nilai, tetapi juga diubah menjadi fasilitas publik strategis berupa pusat pendidikan HAM, guna memperkuat literasi, kapasitas aparatur negara, dan budaya akuntabilitas.***